PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 104
BAB 15 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
(1) Pembubaran Perumda Air Minum ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
(2) Fungsi
Perumda
Air
Minum
yang
dibubarkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah.
(3) Kekayaan daerah hasil pembubaran Perumda Air
Minum dikembalikan kepada Daerah.
51
