PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 105
BAB 15 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
Penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan,
dan
pembubaran Perumda Air Minum dilakukan berdasarkan
hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan
hasil evaluasi Perumda Air Minum.
BAB XVI
KEPAILITAN
