Pasal 106
BAB 16 — KEPAILITAN
(1) Perumda Air Minum dapat dinyatakan pailit sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi Perumda Air Minum hanya dapat mengajukan
permohonan kepada pengadilan agar Perusahaan
dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari
Bupati dan DPRD.
(3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi dan kekayaan Perumda Air Minum
tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan
tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab
secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai
yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum
Perumda Air Minum dinyatakan pailit.
(5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa
kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,
tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian dimaksud.
