PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 107
BAB 16 — KEPAILITAN
(1) Dalam hal aset Perumda Air Minum yang dinyatakan pailit dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah mengambil alih aset tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang bersangkutan.
52
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat mengambil
alih yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan
dasar
masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), Pemerintah Daerah wajib menyediakan
kebutuhan dasar masyarakat dimaksud.
BAB XVII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
