PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 19
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
a. Perumda Air Minum dapat memberikan insentif kepada
pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2).
b. Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. capaian target kinerja;
b. klasifikasi hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang
dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan
c. laporan keuangan.
c. Besaran insentif ditetapkan oleh Direksi dengan
persetujuan Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Dewan Pengawas
Paragraf 1
Pemilihan dan Pengangkatan
