PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 20
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
a. Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.
b. Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari unsur:
a. pejabat pemerintah daerah,
b. profesional, dan/atau
c. masyarakat/konsumen yang independen.
