Pasal 21
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
13
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki
keahlian,
integritas,
kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi
yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan
perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan
dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan
tugasnya;
f.
berijazah paling rendah strata satu (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i.
tidak
pernah
menjadi
anggota
Direksi,
Dewan
Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan
pailit;
j.
tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon
kepala daerah atau calon wakil kepala daerah,
dan/atau calon anggota legislatif.
