PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 22
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
a. Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
KPM.
b. Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama
dengan jumlah Direksi.
c. Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1
(satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan
Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
d. Penentuan
jumlah
anggota
Dewan
Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas
keputusan,
pengawasan,
dan
pembiayaan
bagi
kepentingan Perumda Air Minum.
14
