PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 23
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah melalui tahapan seleksi administrasi, UKK oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Bupati dan Wawancara akhir yang dilakukan Bupati. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
