PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 24
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus
seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib
menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat
sebagai anggota Dewan Pengawas.
(2) Pengangkatan
anggota
Dewan
Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan
waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi,
kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat
pendirian.
(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 tidak berlaku bagi pengangkatan
kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu
melaksanakan tugas dengan baik selama masa
jabatannya.
