PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 25
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa
jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) apabila anggota Dewan Pengawas dalam
melaksanakan
tugas
dan
kewajibannya
berhasil
meningkatkan kinerja Perumda Air Minum dalam
memberikan pelayanan air kepada masyarakat.
15
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali,
anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani
kontrak kinerja.
(4) Penandatanganan
kontrak
kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dilakukan
sebelum
pengangkatan
kembali
sebagai
anggota
Dewan
Pengawas.
Paragraf 2
Tugas dan Kewajiban
