PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 9
BAB 5 — JANGKA WAKTU BERDIRI
Perumda Air Minum didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan peerundang-undangan. BAB VI PERMODALAN Bagian Kesatu Modal Dasar dan Modal Disetor
