PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 8
BAB 4 — KEGIATAN USAHA
(1) Kegiatan Usaha Perumda Air Minum terdiri atas: a. pelayanan penyediaan air minum; b. pengiriman air tangki; c. pengembangan usaha lain yang dapat memberikan keuntungan pada perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapat persetujuan Bupati. BAB V JANGKA WAKTU BERDIRI
