PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 7
BAB 3 — MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan pendirian Perumda Air Minum, meliputi:
a. memberikan
manfaat
bagi
perkembangan
perekonomian Daerah;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi pelayanan
dan pemenuhan hajat hidup masyarakat melalui
penyediaan air minum yang bermutu sesuai norma dan
standar
kesehatan
secara
berkelanjutan,
mengutamakan
pemerataan,
pelayanan
dan
mempertimbangkan
keterjangkauan
daya
beli
masyarakat; dan
c. memperoleh
laba
sebagai
salah
satu
sumber
pendapatan asli daerah.
8 BAB IV KEGIATAN USAHA
