PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 6
BAB 3 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pendirian Perumda Air Minum yakni untuk memenuhi dan melayani kebutuhan air minum guna mendukung peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
