PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 5
BAB 2 — NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) Perumda Air Minum dapat membuka kantor pelayanan
di seluruh wilayah kecamatan di Daerah.
(2) Pembukaan kantor pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Direksi,
berdasarkan pertimbangan Dewan Pengawas.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
