PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 114
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Apabila dalam 2 (dua) tahun berturut–turut Direksi dinilai tidak mampu meningkatkan kinerja dalam pelayanan air minum kepada masyarakat sesuai dengan penetapan target yang wajar, KPM dapat mengganti Direksi.
54
