PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 115
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kelompok masyarakat, Badan Usaha Swasta, Badan
Usaha Milik Desa, dan Koperasi dapat memanfaatkan air
baku untuk pelayanan air minum kepada masyarakat
melalui jaringan perpipaan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. tidak dalam wilayah cakupan pelayanan Perumda Air
Minum; dan
b. mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
