Pasal 116
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Setiap hak dan kewajiban, kekayaan, usaha, dan
segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga
oleh Perusahaan Daerah Air Minum yang sudah ada,
beralih ke Perumda Air Minum berdasarkan Peraturan
Daerah ini.
(2) Seluruh kekayaan/aset Perusahaan Daerah Air Minum
yang sudah ada, menjadi kekayaan/aset Perumda Air
Minum berdasarkan Peraturan Daerah ini yang
dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh
akuntan publik terdaftar.
(3) Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum yang sudah
ada, menjadi pegawai Perumda Air Minum berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
(4) Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi
Perusahaan Daerah Air Minum yang telah ditetapkan
sebelum Peraturan Daerah ini, tetap menjabat sampai
dengan masa jabatan berakhir.
