PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 117
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum yang diangkat sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini,
55
wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
