PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 118
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Tingkat II Wajo Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 8 Seri, D Nomor 4 Tanggal 12 Oktober 1977), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
