Pasal 53
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha
milik negara, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dikenai
sanksi
administratif
berupa
diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai
anggota Direksi.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20
(dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan
diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota
Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota
Direksi dinyatakan berakhir.
