PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 54
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung
jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan
usaha Perumda Air Minum.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh
secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah
atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan
terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau
kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan
umum
Daerah
kecuali
anggota
Direksi
yang
bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan
tersebut dan disetorkan ke rekening Perumda Air
Minum.
30 Paragraf 5 Penghasilan Direksi
