PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 55
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Penghasilan
Direksi
pada
Perumda
Air
Minum
ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Besaran penghasilan anggota Direksi disesuaikan
dengan kemampuan keuangan Perumda Air Minum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Peraturan Bupati.
Paragraf 6
Rapat Direksi
