PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 56
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat
diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh
anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang
diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang
berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk
apabila terdapat pernyataan ketidak setujuan anggota
Direksi.
Bagian Kelima
Pegawai
