PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 57
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban pegawai Perumda Air Minum ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
31 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
