PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 58
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Pegawai Perumda Air Minum memperoleh penghasilan
yang layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab,
dan kinerja.
(2) Penghasilan pegawai paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
(3) Direksi menetapkan penghasilan pegawai sesuai
dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air
Minum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai
Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
