PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 59
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
Perumda Air Minum wajib mengikutsertakan pegawainya pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
