PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 60
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai,
Perumda
Air
Minum
melaksanakan
program
peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya
manusia.
(2) Program peningkatan kapasitas dan kualitas sumber
daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan dalam rencana kerja dan anggaran
Perumda Air Minum.
