Pasal 52
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota
Direksi, pelaksanaan tugas kepengurusan Perumda Air
Minum dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal
Perumda Air Minum untuk membantu pelaksanaan
tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi
definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota
Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas,
pengurusan Perumda Air Minum dilaksanakan oleh
KPM.
(4) KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda
Air Minum untuk membantu pelaksanaan tugas
pengurusan Perumda Air Minum sampai dengan
pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota
Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
29 Paragraf 4 Larangan
