PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 51
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
Anggota Direksi dipulihkan kembali nama baik dan jabatannya setelah dinyatakan terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
