PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 50
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Direksi pada Perumda Air Minum diberhentikan oleh
KPM.
(2) KPM mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian
anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang paling rendah memuat:
a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. tata cara pemberhentian.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
