Pasal 49
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena
diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf c, pemberhentian dimaksud
wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian
anggota
Direksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan
data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah,
anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak
melaksanakan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan/atau
ketentuan
anggaran dasar;
c. terlibat
dalam
tindakan
kecurangan
yang
mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum,
Negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangundangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan
kebijakan
Pemerintah
Daerah
dalam
hal
Restrukturisasi,
Likuidasi,
Akuisisi,
dan
Pembubaran Perumda Air Minum.
(3) Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), KPM memberhentikan sementara anggota
Dewan Pengawas yang diduga melakukan perbuatan
berdasarkan status hukum yang ditetapkan dengan
ancaman pidana paling rendah 5 (lima) tahun.
28
