Pasal 48
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena
masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf b, anggota Direksi wajib
menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa
jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir
masa jabatannya.
(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan
yang
belum
dilaporkan
paling
lama
1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan
Pengawas
wajib
menyampaikan
penilaian
dan
rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM.
27
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta
penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM untuk
memperpanjang
atau
memberhentikan
anggota
Direksi.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota
Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan
setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit
tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan
kepada KPM.
