Pasal 28
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir dikarenakan masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
16
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas
pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1
(satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar
pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau
memberhentikan anggota Dewan Pengawas.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota
Dewan Pengawas dilaksanakan setelah hasil audit
dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor
akuntan publik kepada KPM.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota
Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan
Perumda Air Minum dilakukan oleh KPM.
(6) Pelaksanaan tugas pengawasan Perumda Air Minum
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPM dapat
menunjuk Pelaksana tugas sebelum adanya Dewan
Pengawas Defenitif.
(7) Seleksi Dewan pengawas dalam hal terjadi kekosongan
jabatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
dilaksanakan paling lambat 6 (bulan) sejak terjadinya
kekosongan jabatan Dewan Pengawas.
