Pasal 29
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir
karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, wajib disertai alasan
pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila anggota
Dewan Pengawas yang bersangkutan terbukti secara
sah:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak
melaksanakan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan/atau
ketentuan
anggaran dasar;
17
c. terlibat
dalam
tindakan
kecurangan
yang
mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum,
negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan
Pengawas
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan
kebijakan
Pemerintah
Daerah
seperti
restrukturisasi,
likuidasi,
akuisisi,
dan
pembubaran Perumda Air Minum.
(3) Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), KPM memberhentikan sementara anggota
Dewan Pengawas yang diduga melakukan perbuatan
berdasarkan status hukum yang ditetapkan dengan
ancaman pidana paling rendah 5 (lima) tahun.
