PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 30
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.
(2) KPM mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian
anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang paling rendah memuat:
a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. tata cara pemberhentian.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemberhentian
Dewan
Pengawas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
