PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 31
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
Anggota Dewan Pengawas dipulihkan kembali nama baik dan jabatannya setelah dinyatakan terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
18 Paragraf 4 Larangan
