PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 27
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
