PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 34
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan
tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan
Perumda Air Minum.
(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab
penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan
bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan
terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena
kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian
pada perusahaan umum Daerah kecuali anggota
Dewan
Pengawas
yang
bersangkutan
mengganti
kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke
rekening kas umum daerah.
Paragraf 5
Penghasilan Dewan Pengawas
