Pasal 33
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik
negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dikenai
sanksi
administratif
berupa
diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai
anggota Dewan Pengawas.
19
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20
(dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan
diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota
Dewan Pengawas, jabatan yang bersangkutan sebagai
anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
