PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 35
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Besaran
penghasilan
anggota
Dewan
Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disesuaikan dengan kemampuan keuangan Perumda
Air Minum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota
Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Bupati.
20
