PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 36
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Dewan
Pengawas
Perumda
Air
Minum
dapat
mengangkat seorang Sekretaris yang dibiayai oleh
Perumda Air Minum.
(2) Tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas
Dewan Pengawas.
(3) Pengangkatan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
ditetapkan
dengan
Keputusan
Dewan
Pengawas.
Paragraf 6
Rapat Dewan Pengawas
