PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 37
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat
Dewan Pengawas.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas
dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas
sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju
tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas dibuat risalah
rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan,
termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan
anggota Dewan Pengawas.
Bagian Keempat
Direksi
Paragraf 1
Pemilihan dan Pengangkatan
