Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang PERUSAHAAN DAERAH
Pasal 8
Cukup diterangkan dalam penjelasan umum. Pasal 9. Cukup jelas. Pasal 10. … Pasal 10. Sudah selayaknya bahwa kepada pemegang saham diberikan hak mengeluarkan pendapat/suara tentang segala sesuatu yang mengenai perusahaan. Maka untuk PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA itu antara lain diadakan kesempatan didalam rapat umum pemegang saham, dengan pengertian bahwa dalam hal-hal yang menjadi wewenang pemegang saham prioritet suara pemegang saham (biasa) tidak mempunyai kekuatan menentukan. Pasal 11 dan 12. Cukup jelas. Pasal 13. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindarkan bukan semata-mata antara anggota Direksi sesamanya, antara anggota Direksi dan Kepala Daerah, antara anggota Direksi dan anggota Badan Pemerintah Harian, antara anggota Direksi dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, antara anggota Direksi dan Wakil Kepala Daerah, tidak boleh terdapat suatu hubungan kekeluargaan yang seolah-olah mungkin menimbulkan "satu pamiliergering" yang merugikan Perusahaan Daerah dan nama Daerah sendiri. Selalu harus diangkat supaya oknum-oknum yang berkuasa dalam Perusahaan Daerah tidak mempunyai hubungan keluarga atau periparan seperti dimaksud dalam pasal ini. Izin yang mungkin diberikan oleh Kepala Daerah hendaklah dimufakati terlebih dahulu dengan Badan Pemerintah Harian. Pasal 14. Cukup jelas. Pasal 15. … Pasal 15. Didalam pasal ini yang dimaksud dengan istilah pimpinan ialah "management". PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 16. Agar penetapan batas-batas kekuasaan Direksi disesuaikan dengan sifat dan corak perusahaan Daerah masing-masing, maka sewajarnya batas kekuasaan tersebut diatas ditetapkan dalam peraturan pendirian perusahaan yang bersangkutan. Pasal 17. Konkordan dengan ketentuan termaksud dalam Undang-undang No. 45 Prp. tahun 1960 tentang Dewan Perusahaan maka tiap-tiap Perusahaan Daerah dibentuk Dewan Perusahaan Daerah yang dalam Undang-undang ini ditetapkan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Cukup jelas. Pasal 19. Sebagaimana lazim berlaku didalam tiap-tiap Perusahaan terhadap tugas yang dipercayakan kepada Direksi, yaitu menjalankan pimpinan cara mengurus dan menguasai perusahaan diadakan pengawasan (umum) apakah benar-benar sesuai dengan garis-garis kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh para pemilik/pemegang saham; biasanya tugas pengawasan demikian diserahkan kepada suatu Dewan/Badan. Bagi Perusahaan Daerah, pengawasan (umum) termaksud diatas dilakukan oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet ataupun badan yang ditunjuknya untuk seluruh Perusahaan Daerah didalam lingkungannya. Bilamana … Bilamana dipandang perlu berhubung dengan besarnya Perusahaan Daerah dapat ditunjuk satu badan, yang menjalankan pengawasan (umum) terhadap perusahaan itu. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Adalah lebih berdaya-guna manakala untuk sejumlah Perusahaan-perusahaan Daerah yang kecil ditunjuk hanya satu badan untuk melakukan pengawasan (umum) itu. Pasal 20. Berhubung dengan kekayaan Perusahaan Daerah itu adalah untuk seluruhnya dan untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah, maka dianggap perlu untuk mengatur tanggung-jawab pegawai/pekerja Perusahaan Daerah dalam Undang- undang ini. Dalam pasal ini diatur kewajiban pegawai/pekerja perusahaan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh perusahaan yang diakibatkan karena pegawai/pekerja tersebut melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepadanya. Dalam hubungan ini terhadap pegawai/pekerja perusahaan dinyatakan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai ganti rugi yang berlaku bagi pegawai Daerah. Pegawai Perusahaan Daerah yang dibebani tugas penyimpan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan Daerah dan barang persediaan milik Perusahaan Daerah yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus digunakan untuk keperluan itu, adalah bendaharawan, (komptabel) yang wajib memberikan pertanggungan-jawab kepada badan termaksud dalam pasal 27. Bendaharawan … Bendaharawan tersebut diatas berkewajiban memberikan pertanggungan-jawab, artinya ia bertanggung-jawab bahwa uang, surat-surat berharga dan barang persediaan milik perusahaan yang harus berada didalam penyimpanannya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (tanggungannya) benar-benar ada. Pengertian ini mengandung makna bahwa bendaharawan diwajibkan mengganti kerugian yang terdapat dalam sisa buku (booksaldo) dan atau persediaan buku (book-voorraad). Pasal 21. Cukup jelas. Pasal 22. Untuk menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan dengan baik diperlukan adanya suatu anggaran perusahaan. Oleh karena itu Perusahaan Daerah diwajibkan menyusunnya. Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk meneliti dan mempertimbangkan anggaran perusahaan termaksud untuk menetapkan prioritet serta daya guna pelaksanaan proyek yang dimuat dalam anggaran perusahaan itu. Untuk menjamin kelancaran jalannya perusahaan, maka antara lain pada ayat (2) ditetapkan bahwa dalam hal perusahaan telah memasuki sesuatu tahun buku tertentu sedangkan atas proyek didalam anggaran perusahaan dari tahun buku sebelumnya belum/tidak dikemukakan keberatan-keberatan oleh pemegang saham prioritet, maka hal itu tidak menjadi rintangan untuk melanjutkan pelaksanaan proyek didalam anggaran perusahaan yang berikutnya. Pasal 23. … Pasal 23. Yang dimaksudkan dengan laporan dalam pasal ini adalah laporan berkala mengenai pelaksanaan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (bedrijfsvoering) dan bukan laporan tahunan, neraca dan laba rugi. Faedahnya laporan ialah agar pemegang saham prioritet selalu dapat mengikuti dan menilai jalannya perusahaan. Pasal 24. Perhitungan tahunan dipergunakan sebagai dasar bagi pemegang saham prioritet untuk memberi pengesahan atas tindakan menguasai dan mengurus oleh Direksi selama masa tertentu yang telah lampau. Penilaian pos-pos pada perhitungan tahunan dilakukan menurut sistim yang lazim disebut "good koopmans gebruik" artinya menurut sistim harga beli, atau harga pengganti atau persediaan besi (persediaan yang tak boleh tidak) dan sebagainya yang menghasilkan perhitungan laba yang besar dalam arti ekonomi perusahaan. Kesalahan dalam kebijaksanaan yang kemudian diketemukan oleh yang berhak melakukan kontrole termaksud pada pasal 27, yaitu sesudah perhitungan tahunan disahkan, menjadi tanggungan Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet yang mensyahkan perhitungan tahunan termaksud. Kesalahan lainnya yaitu yang bukan kesalahan kebijaksanaan dan dapat dinyatakan dalam ruang menjadi tanggungan pegawai termasuk Direksi yang melakukan kesalahan itu, segala sesuatu setelah dibuktikan seperlunya. Pasal 25. … Pasal 25. Cadangan dapat dibedakan dalam cadangan terbuka, yaitu yang besar jumlahnya ternyata dengan tegas pada neraca dan cadangan rahasia dan diam yang besar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA jumlahnya tidak dapat ternyata dari neraca. Cadangan rahasia dan cadangan diam yang dapat dibentuk antara lain dengan cara yang berikut: ke.1.menilai barang-barang modal jauh lebih rendah dari pada nilai yang sebenarnya. ke.2. tidak memuat barang-modal pada neraca. ke 3. memuat hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban membayar dengan jumlah yang lebih tinggi dari pada yang sebenarnya dan ke.4.memuat kewajiban membayar pada neraca yang sebenarnya tidak ada, jadi pada umumnya penilaian yang lebih rendah dari pada pos-pos activa (kekayaan) serta penilaian yang lebih tinggi dari pos-pos passiva (hutang). Hanya pimpinan perusahaan yang mengetahui adanya serta besarnya cadangan itu, akan tetapi orang luar tidak mengetahuinya. Keberatan terhadap pembentukan cadangan rahasia dan diam antara lain adalah sebagai berikut: a. memberikan sebab untuk expansi yang irrasionil; b. apabila sekumpulan activa dimuat dalam buku untuk jumlah yang jauh lebih rendah daripada yang sebenarnya, maka dapat timbul bahaya bahwa untuk selanjutnya activa ini akan dihapuskan dari harganya yang rendah itu dan karena itu, maka harga pokok barang yang diproduksikan akan sangat rendah. Hal ini akan menyebabkan "merusak harga" (prijsbederf).Jika hal ini terjadi dan pada waktunya diperlukan activa baru, maka besar kemungkinan bahwa jumlah penghapusan harta yang telah dikumpulkan tidak akan mencukupi untuk mendapatkan penggantinya. c. karena … c. karena activa dimuat dengan harga yang lebih rendah, maka akan terdapat kemungkinan bahwa activa yang bersangkutan akan dijual untuk harga yang lebih rendah itu. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Keberatan-keberatan seperti tersebut diatas itu menyebabkan perlu diadakannya larangan untuk membentuk cadangan diam dan rahasia, terutama berkenaan dengan kalkulasi harga pokok untuk kepentingan politik harga. Laba bersih yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah laba yang dihitung secara ekonomi perusahaan, setelah dikurangi dengan semua koreksi yang dianggap perlu dan cadangan tujuan yang wajar dalam perusahaan. Cadangan tujuan (bestonmingsreserves) adalah cadangan yang dibentuk dari laba, yang tidak merupakan koreksi dari pada kekayaan (activa) atau kewajiban/hutang kepada pihak ketiga yang dimuat pada neraca untuk jumlah lebih tinggi daripada yang sebenarnya. Seperti ternyata dari namanya maka cadangan tujuan adalah cadangan yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu seperti : cadangan pembaharuan, cadangan perluasan, cadangan untuk selisih kurs, cadangan untuk melunasi hutang obligasi, cadangan assuransi risiko sendiri dan sebagainya. Cadangan umum dimaksudkan untuk menampung hal- hal dan kejadian yang tidak dapat hidup semula. Dana pembangunan dimaksudkan sebagai kewajiban sumbangan kepada Daerah untuk keperluan pembangunan Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sosial dan Pendidikan adalah untuk kepentingan Pegawai/ pekerja perusahaan antara lain untuk mempertinggi mutu kesehatan dan kecakapan. Dalam pasal ini dimaksudkan zakat bagi perusahaan yang modalnya untuk sebagian terdiri dari kekayaan Daerah yang dipisahkan. Pemerintah Daerah mengatur supaya dalam hal ini diikuti petunjuk dari Menteri Agama. Jasa … Jasa Produksi dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada pegawai/pekerja karena hasil pekerjaannya yang sangat dihargai oleh konsumen hingga karenanya masih diperoleh laba. Sumbangan dana pensiun dan sokongan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dimaksudkan untuk membentuk dana guna menampung pembayaran- pembayaran kepada pegawai-pegawai yang pada waktu berlakunya Undang- undang ini sudah lanjut usianya dan tidak dapat dimasukkan kedalam pensiun yang akan dibentuk itu. Premi untuk pensiun biasa merupakan bagian dari harga pokok barang-barang yang diproduksikan, yang akan dipotong dari gaji pegawai atau upah pekerja. Kepada perusahaan yang menurut sifat pekerjaannya menyebabkan tidak didapatnya laba, maka untuk menghargai jasa kerja dalam perusahaan semacam itu Pemerintah Daerah dapat memberikan jasa produksi. Pasal 26. Dalam Perusahaan Daerah tidak ada pengertian buruh dan majikan, semuanya adalah pegawai/pekerja perusahaan. Agar dalam mengatur kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan-penghasilan lain terhadap mereka berlaku ketentuan-ketentuan yang seragam diperlukan adanya peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan. Mengenai pemberhentian pegawai/pekerja-pekerja Perusahaan Daerah hendaklah diperhatikan penyaluran mereka menurut peraturan perundangan yang berlaku mengenai masalah ini. Pasal 27 …
Pasal 27
Tugas dan kewajiban melakukan kontrole disini berlainan dengan tugas pengawasan (umum) sebagaimana ditetapkan didalam pasal 19, adalah PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA pengawasan khusus tekhnis yang bersifat repressip, yakni juga pada pokoknya berkisar pada pemeriksaan laporan perhitungan tahunan (auditing). Sebagai dasar penilaian terhadap baik buruknya penyelenggaraan pimpinan perusahaan. Pasal 28. Dalam pasal ini ditentukan, bahwa sesuai dengan sistim desentralisasi dalam pemerintahan Negara yang kini berlaku, dengan Peraturan Daerah, Daerah tingkat atasan setelah semufakat dengan pemegang saham, dapat menyerahkan Perusahaan Daerah termaksud kepada Daerah tingkat bawahannya, demikian pula penyerahan sebaliknya. Penyerahan ini dilakukan apabila macam usaha/produksi dari pada perusahaan termaksud sewajarnya terletak dalam bidang pengusahaan dan pengurusan Daerah yang bersangkutan. Apabila Pemerintah Daerah telah menganggap, bahwa perusahaan yang termaksud dalam pasal ini tidak perlu lagi diusahakan sebagai Perusahaan Daerah, antara lain karena macam usahanya/produksinya/barangnya, sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Program Pemerintah dalam bidang kekoperasian sewajarnya terletak dalam bidang penguasaan dan pengurusan koperasi, maka Pemerintah Daerah dapat memindahkan perusahaan tersebut ketangan perkumpulan koperasi didaerahnya. Untuk jangka waktu yang tertentu, pimpinan/pengurus pegawai perkumpulan koperasi/perusahaan swasta, yang betul-betul mempunyai bakat leadership, dapat diangkat oleh kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet untuk dijadikan pimpinan perusahaan daerah tertentu. Dengan cara demikian maka: a. masyarakat dapat menarik faedah yang sebesar-besarnya dari padanya; b. mereka … b. mereka tidak lagi mementingkan diri pribadi, tetapi juga harus mengambil kepada kepentingan sosial. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 29. Dalam pasal ini ditentukan bahwa pembubaran Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan. Pembubaran tersebut diatas cukup diatur dengan Peraturan Daerah mengingat bahwa : 1. Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah; 2. kepentingan fihak ketiga cukup terjamin dengan adanya jaminan Daerah termaksud pada ayat (4). Disisi pengaturan benda, hendaklah diperhatikan pula segala sesuatu yang bersangkutan dengan manusia pegawai/pekerja-pekerja Perusahaan Daerah yang bersangkutan. Penyelenggaraan likwidasi dilakukan dalam batas waktu yang akan ditetapkan dalam peraturan pembubaran perusahaan termaksud diatas. Pasal 30, 31 dan 32 Cukup jelas Mengetahui : Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 2387
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perlu diusahakan terlaksananya program umum
Pemerintah dibidang ekonomi sebagaimana digariskan dalam
Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959
yang selanjutnya telah diperkuat dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.
I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960 mengenai keharusan
diadakannya reorganisasi dalam alat-alat produksi dan distribusi
yang ditujukan kearah pelaksanaan pasal 33 Undang-undang
Dasar;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian isi otonomi yang rill
dan luas kepada Daerah perlu ditetapkan dasar-dasar untuk
mendirikan perusahaan Daerah Swatantra;
- bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas perlu diusahakan
adanya keseragaman dalam cara mengurus dan menguasai serta
bentuk hukum dari perusahaan Daerah Swatantra dalam rangka
struktur ekonomi terpimpin, satu dan lain dengan memperhatikan
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dan No. 45 Prp tahun
1960 ;
- bahwa perlu soal tersebut diatas diatur dengan suatu Undang-
undang;
- Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 33 Undang undang
Dasar;
- Ketetapan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No
I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960;
- Undang-undang No. 1 tahun 1957 jis Penetapan-penetapan No. 6
tahun 1959 (disempurnakan), No. 5 tahun 1960 (disempurnakan),
No. 2 tahun 1961 dan No. 1 tahun 1962;
- Undang-undang No. 32 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun
1956 No. 77);
- Undang-undang No. 79 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun
1958 No. 139) jo. Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1959
(Lembaran-Negara tahun 1959 No. 138);
Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 11 Oktober 1961;
