Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. 2. Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri. 3. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara. 4. Perdagangan ...
Perdagangan Perbatasan adalah Perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen
atau Pelaku Usaha.Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia.
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang Standardisasi.
Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.
Gudang ...
Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi hasil produksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, dan mencari hubungan dagang.
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau di organisasi internasional.
Kerja ...
Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah kegiatan Pemerintah untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional melalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.
Sistem Informasi Perdagangan adalah tatanan, prosedur,
dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi Perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian Perdagangan.Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Komite Perdagangan Nasional adalah lembaga yang dibentuk untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pelaksanaan kegiatan di bidang Perdagangan.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Pasal 2
Huruf a Yang dimaksud dengan “asas kepentingan nasional” adalah setiap kebijakan Perdagangan harus mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya. Huruf b Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan pengendalian di bidang Perdagangan.
Huruf ...
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas adil dan sehat” adalah adanya
kesetaraan kesempatan dan kedudukan dalam kegiatan usaha
antara produsen, pedagang, dan Pelaku Usaha lainnya untuk
mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin
adanya kepastian dan kesempatan berusaha yang sama.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keamanan berusaha” adalah
adanya
jaminan
keamanan
bagi
seluruh
Pelaku
Usaha
di setiap tahapan kegiatan Perdagangan, mulai dari persiapan
melakukan kegiatan Perdagangan hingga pelaksanaan kegiatan
Perdagangan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”asas akuntabel dan transparan” adalah
pelaksanaan
kegiatan
Perdagangan
harus
dapat
dipertanggungjawabkan dan terbuka kepada masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah setiap
kegiatan Perdagangan dilakukan tanpa banyak bergantung pada
pihak lain.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas kemitraan” adalah adanya kerja
sama dalam keterkaitan usaha di bidang Perdagangan, baik
langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling
memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan
yang melibatkan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan
menengah dengan usaha besar dan antara Pemerintah dan
swasta.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah seluruh
pengaturan kebijakan dan pengendalian Perdagangan harus
bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam
mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum.
Huruf i
Yang
dimaksud
dengan
“asas
kesederhanaan”
adalah
memberikan kemudahan pelayanan kepada Pelaku Usaha serta
kemudahan dalam memberikan informasi yang benar kepada
masyarakat.
Huruf ...
Huruf j Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah penyelenggaraan Perdagangan yang dilakukan secara bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat. Huruf k Yang dimaksud dengan “asas berwawasan lingkungan” adalah kebijakan Perdagangan yang dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.
Pasal 3
Pengaturan kegiatan Perdagangan bertujuan: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; b. meningkatkan penggunaan dan Perdagangan Produk Dalam Negeri; c. meningkatkan kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan; d. menjamin kelancaran Distribusi dan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan Barang penting; e. meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana Perdagangan; f. meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Pemerintah dan swasta; g. meningkatkan daya saing produk dan usaha nasional; h. meningkatkan citra Produk Dalam Negeri, akses pasar, dan Ekspor nasional; i. meningkatkan Perdagangan produk berbasis ekonomi kreatif; j. meningkatkan pelindungan konsumen; k. meningkatkan penggunaan SNI; l. meningkatkan pelindungan sumber daya alam; dan m. meningkatkan pengawasan Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan.
BAB ...
Pasal 4
(1) Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi: a. Perdagangan Dalam Negeri; b. Perdagangan Luar Negeri; c. Perdagangan Perbatasan; d. Standardisasi; e. Perdagangan melalui Sistem Elektronik; f. pelindungan dan pengamanan Perdagangan; g. pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah; h. pengembangan Ekspor; i. Kerja Sama Perdagangan Internasional; j. Sistem Informasi Perdagangan; k. tugas dan wewenang Pemerintah di bidang Perdagangan; l. Komite Perdagangan Nasional; m. pengawasan; dan n. penyidikan. (2) Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diatur Jasa yang dapat diperdagangkan meliputi: a. Jasa bisnis; b. Jasa distribusi; c. Jasa komunikasi; d. Jasa pendidikan; e. Jasa lingkungan hidup; f. Jasa keuangan; g. Jasa konstruksi dan teknik terkait; h. Jasa kesehatan dan sosial; i. Jasa ...
i. Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga; j. Jasa pariwisata; k. Jasa transportasi; dan l. Jasa lainnya. (3) Jasa dapat diperdagangkan baik di dalam negeri maupun melampaui batas wilayah negara.
Pasal 5
(1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Dalam Negeri melalui kebijakan dan pengendalian. (2) Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada: a. peningkatan efisiensi dan efektivitas Distribusi; b. peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha; c. pengintegrasian dan perluasan Pasar dalam negeri; d. peningkatan akses Pasar bagi Produk Dalam Negeri; dan e. pelindungan konsumen. (3) Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur: a. pengharmonisasian peraturan, Standar, dan prosedur kegiatan Perdagangan antara pusat dan daerah dan/atau antardaerah; b. penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus Barang;
c. pemenuhan ...
c. pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan Barang kebutuhan pokok masyarakat; d. pengembangan dan penguatan usaha di bidang Perdagangan Dalam Negeri, termasuk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah; e. pemberian fasilitas pengembangan sarana Perdagangan; f. peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri; g. Perdagangan antarpulau; dan h. pelindungan konsumen. (4) Pengendalian Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perizinan; b. Standar; dan c. pelarangan dan pembatasan.
Pasal 6
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “label berbahasa Indonesia” adalah setiap keterangan mengenai Barang yang berbentuk tulisan berbahasa Indonesia, kombinasi gambar dan tulisan berbahasa Indonesia, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang Barang dan keterangan Pelaku Usaha, serta informasi lainnya yang disertakan pada Barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan/melekat pada Barang, tercetak pada Barang, dan/atau merupakan bagian kemasan Barang. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Distribusi tidak langsung” adalah
kegiatan pendistribusian Barang yang dilakukan oleh Pelaku
Usaha Distribusi kepada konsumen melalui rantai Distribusi
yang bersifat umum sehingga setiap Pelaku Usaha Distribusi
dapat memperoleh:
a. margin (distributor, subdistributor, produsen pemasok,
pengecer, dan pedagang keliling ); dan/atau
b. komisi (agen, sub-agen, dan pedagang keliling).
Yang dimaksud dengan “Distribusi langsung” adalah kegiatan
kegiatan pendistribusian Barang dengan sistem penjualan
langsung atau menggunakan sistem pendistribusian secara
khusus.
Yang dimaksud dengan “Pelaku Usaha Distribusi” adalah Pelaku
Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam
negeri dan ke luar negeri, antara lain distributor, agen,
Eksportir, Importir, produsen pemasok, subdistributor, sub-
agen, dan pengecer.
Ayat ...
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “penjualan langsung” adalah sistem penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran. Yang dimaksud dengan “penjualan langsung secara single level” adalah penjualan Barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang. Yang dimaksud dengan “penjualan langsung secara multilevel” adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada konsumen.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “hak Distribusi eksklusif” adalah hak untuk mendistribusi Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapatkan dari perjanjian dengan pemilik merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan “skema piramida” adalah isitilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “etika ekonomi dan bisnis” adalah agar prinsip dan perilaku ekonomi dan bisnis oleh Pelaku Usaha Distribusi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur dan berkeadilan, serta mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi, dan kemampuan saing guna terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan secara berkesinambungan.
Pasal ...
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Sarana Perdagangan
Pasal 12
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “Pasar rakyat” adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar. Huruf b Yang dimaksud dengan “pusat perbelanjaan” adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang. Huruf c Yang dimaksud dengan “toko swalayan” adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “Pasar lelang komoditas” adalah Pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan komoditas. Huruf g
Yang dimaksud dengan “Pasar berjangka komoditi” adalah sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya. Huruf ...
Huruf h Sarana Perdagangan lainnya antara lain berupa terminal agribisnis, pusat Distribusi regional, pusat Distribusi provinsi, atau sarana Perdagangan lainnya sebagai pusat transaksi atau pusat penyimpanan Barang yang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman pada masa depan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah
melakukan
pembangunan,
pemberdayaan,
dan
peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat dalam
rangka peningkatan daya saing.
(2)
Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas
pengelolaan Pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar rakyat;
b.
implementasi
manajemen
pengelolaan
yang
profesional;
c.
fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu
yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau
d.
fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang Pasar
di Pasar rakyat.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pembangunan,
pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan
Pasar rakyat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Presiden.
Pasal 14
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah. (2) Pengembangan ...
(2) Pengembangan, penataan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, kemitraan, dan kerja sama usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perizinan, tata ruang, dan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Pasal 15
(1)
Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf d merupakan salah satu sarana Perdagangan
untuk mendorong kelancaran Distribusi Barang yang
diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri.
(2)
Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
didaftarkan oleh setiap pemilik Gudang sesuai dengan
penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas
penyimpanannya.
(3)
Setiap
pemilik
Gudang
yang
tidak
melakukan
pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa penutupan
Gudang
untuk
jangka
waktu
tertentu
dan/atau
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Gudang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
(5)
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Di luar ketentuan Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menyediakan Gudang yang diperlukan untuk menjamin ketersediaan Barang kebutuhan pokok rakyat.
(2) Gudang ...
(2) Gudang yang disediakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tertutup dan jumlah Barang kebutuhan pokok rakyat yang disimpan dikategorikan sebagai data yang digunakan secara terbatas.
Pasal 17
(1) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang melakukan penyimpanan Barang yang ditujukan untuk diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit berupa jumlah Barang yang disimpan dan jumlah Barang yang masuk dan yang keluar dari Gudang. (2) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang tidak menyelenggarakan pencatatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan di bidang Perdagangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan administrasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 18
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penataan, pembinaan, dan pengembangan terhadap Pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f. (2) Ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Pasal 19
(1) Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan Pasar berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g. (2) Ketentuan ...
(2) Ketentuan mengenai Pasar berjangka komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Bagian Keempat Perdagangan Jasa
Pasal 20
(1) Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyedia Jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Pemerintah dapat memberi pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis dari negara lain berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral atau regional.
Bagian Kelima
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pasal 22
(1) Dalam rangka pengembangan, pemberdayaan, dan penguatan Perdagangan Dalam Negeri, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengupayakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri. (2) Peningkatan ...
(2) Peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan keberpihakan melalui promosi, sosialisasi, atau pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Perdagangan Antarpulau
Pasal 23
(1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan antarpulau untuk integrasi Pasar dalam negeri. (2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus dan daerah yang minus; b. memperkecil kesenjangan harga antardaerah; c. mengamankan Distribusi Barang yang dibatasi Perdagangannya; d. mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah; e. menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan antarpulau; f. mencegah masuk dan beredarnya Barang selundupan di dalam negeri; g. mencegah penyelundupan Barang ke luar negeri; dan h. meniadakan hambatan Perdagangan antarpulau. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan antarpulau diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian ...
Bagian Ketujuh Perizinan
Pasal 24
(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri. (2) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan pemberian perizinan kepada Pemerintah Daerah atau instansi teknis tertentu. (3) Menteri dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban memiliki perizinan di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan di bidang Perdagangan sebagaimana pada ayat (1) dan pengecualiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting
Pasal 25
Ayat (1) Yang dimaksud dengan ”Barang kebutuhan pokok” adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, seperti beras, gula, minyak goreng, mentega, daging sapi, daging ayam, telur ayam, susu, jagung, kedelai, dan garam beryodium.
Yang ...
Yang dimaksud dengan “Barang penting” adalah Barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional, seperti pupuk, semen, serta bahan bakar minyak dan gas. Yang dimaksud dengan “jumlah yang memadai” adalah jumlah Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting yang diperlukan masyarakat tersedia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 26
(1) Dalam kondisi tertentu yang dapat menganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting. (2) Jaminan pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen dan melindungi pendapatan produsen. (3) Dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting, Menteri menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan Ekspor dan Impor.
Pasal 27
Dalam rangka pengendalian ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan Barang penting, Pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 28
Dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pemerintah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang. (2) Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan. (3) Ketentuan ...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Pasal 30
(1) Menteri dapat meminta data dan/atau informasi kepada Pelaku Usaha mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting. (2) Pelaku Usaha dilarang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
Pasal 31
Dalam hal Pemerintah Daerah mengatur mengenai langkah pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting, Pemerintah Daerah harus mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 32
(1) Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup wajib: a. mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri; dan b. mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada Barang dan/atau kemasannya. (2) Kewajiban mendaftarkan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh produsen atau Importir sebelum Barang beredar di Pasar. (3) Kewajiban Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Barang yang telah diatur pendaftarannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kriteria atas keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan berdasarkan SNI atau Standar lain yang diakui yang belum diberlakukan secara wajib. (5) Barang ...
(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (6) Dalam hal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diberlakukan SNI secara wajib, Barang dimaksud harus memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib.
Pasal 33
(1) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib menghentikan kegiatan Perdagangan Barang dan menarik Barang dari: a. distributor; b. agen; c. grosir; d. pengecer; dan/atau e. konsumen. (2) Perintah penghentian kegiatan Perdagangan dan penarikan dari Distribusi terhadap Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) serta penghentian kegiatan Perdagangan Barang dan penarikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Bagian Kesembilan Larangan dan Pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa
Pasal 35
(1) Pemerintah menetapkan larangan atau pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa untuk kepentingan nasional dengan alasan: a. melindungi ...
a. melindungi kedaulatan ekonomi; b. melindungi keamanan negara; c. melindungi moral dan budaya masyarakat; d. melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; e. melindungi penggunaan sumber daya alam yang berlebihan untuk produksi dan konsumsi; f. melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan; g. melaksanakan peraturan perundang-undangan; dan/atau h. pertimbangan tertentu sesuai dengan tugas Pemerintah. (2) Barang dan/atau Jasa yang dilarang atau dibatasi Perdagangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 36
Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
Pasal 37
(1)
Setiap
Pelaku
Usaha
wajib
memenuhi
ketentuan
penetapan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan
sebagai
Barang
dan/atau
Jasa
yang
dibatasi
Perdagangannya
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 35 ayat (2).
(2)
Setiap
Pelaku
Usaha
yang
melanggar
ketentuan
penetapan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
BAB ...
Pasal 38
(1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor. (2) Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia; b. peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar negeri; dan c. peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir sehingga menjadi Pelaku Usaha yang andal. (3) Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling sedikit meliputi: a. peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk ekspor; b. pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan Perdagangan dengan negara mitra dagang; c. penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar Negeri; d. pengembangan sarana dan prasarana penunjang Perdagangan Luar Negeri; dan e. pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif Perdagangan Luar Negeri. (4) Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi: a. perizinan; b. Standar; dan c. pelarangan dan pembatasan.
Pasal ...
Pasal 39
Huruf a Yang dimaksud dengan “pasokan lintas batas (cross border supply)” adalah penyediaan Jasa dari wilayah suatu negara ke wilayah negara lain, seperti pembelian secara online (dalam jaringan) atau call center. Huruf b Yang dimaksud dengan “konsumsi di luar negeri (consumption abroad)” adalah penyediaan Jasa di dalam wilayah suatu negara untuk melayani konsumen dari negara lain, seperti kuliah di luar negeri atau rawat rumah sakit di luar negeri. Huruf c Yang dimaksud dengan “keberadaan komersial (commercial presence)” adalah penyediaan Jasa oleh penyedia Jasa dari suatu negara melalui keberadaan komersial di dalam wilayah negara lain, seperti bank asing yang membuka cabang di Indonesia atau hotel asing yang membuat usaha patungan dengan Pelaku Usaha Indonesia untuk membuka hotel di Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan “perpindahan manusia (movement of natural persons)” adalah penyediaan Jasa oleh perseorangan warga negara yang masuk ke wilayah negara lain untuk sementara waktu, seperti warga negara Indonesia pergi ke negara lain untuk menjadi petugas keamanan, perawat, atau pekerja di bidang konstruksi.
Pasal 40
(1)
Dalam
rangka
meningkatkan
nilai
tambah
bagi
perekonomian nasional, Pemerintah dapat mengatur cara
pembayaran dan cara penyerahan Barang dalam kegiatan
Ekspor dan Impor.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembayaran dan
cara penyerahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1) Menteri dapat menunda Impor atau Ekspor jika terjadi keadaan kahar. (2) Presiden menetapkan keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua Ekspor
Pasal 42
Ayat (1) Eksportir yang dikecualikan dari kewajiban untuk mendapatkan penerapan sebagai Eksportir antara lain perwakilan negara asing, instansi pemerintah untuk tujuan kemanusiaan, Barang contoh untuk pameran atau pemasaran, dan Barang untuk kepentingan penelitian. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diekspor” adalah Eksportir bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul atas Barang yang diekspor. Dalam praktik dimungkinkan Eksportir melakukan Ekspor melalui agen perantara atau melibatkan pihak lain dalam mengekspor Barang, tetapi tanggung jawab terhadap Barang yang diekspor tetap berada pada Pelaku Usaha yang telah ditetapkan sebagai Eksportir oleh Menteri. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap Barang yang diekspor” adalah Eksportir yang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan kontrak. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 44
Eksportir yang melakukan tindakan penyalahgunaan atas penetapan sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembatalan penetapan sebagai Eksportir.
Bagian Ketiga Impor
Pasal 45
(1) Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memiliki pengenal sebagai Importir berdasarkan penetapan Menteri. (2) Dalam hal tertentu, Impor Barang dapat dilakukan oleh Importir yang tidak memiliki pengenal sebagai Importir. (3) Ketentuan mengenai pengenal sebagai Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 46
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diimpor” adalah Importir dianggap sebagai produsen atas Barang yang diimpornya sehingga Importir bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul atas Barang yang diimpor. Dalam praktik dimungkinkan Importir melakukan Impor melalui agen perantara atau melibatkan pihak lain dalam mengimpor Barang, tetapi tanggung jawab terhadap Barang yang diimpor tetap berada pada Pelaku Usaha yang memiliki pengenal sebagai Importir. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang
dimaksud
dengan
“dalam
hal
tertentu”
adalah
dalam hal barang yang dibutuhkan oleh Pelaku Usaha berupa
Barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari
sumber dalam negeri sehingga perlu diimpor dalam rangka
proses produksi industri untuk tujuan pengembangan ekspor,
peningkatan daya saing, efisiensi usaha, investasi dan relokasi
industri,
pembangunan
infrastruktur,
dan/atau
diekspor
kembali. Selain itu, dalam hal terjadi bencana alam dibutuhkan
barang atau peralatan dalam kondisi tidak baru dalam rangka
pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana
alam serta Barang bukan baru untuk keperluan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal ...
Pasal 48
Surat persetujuan Impor atas Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) diserahkan pada saat menyelesaikan kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.
Bagian Keempat Perizinan Ekspor dan Impor
Pasal 49
(1) Untuk kegiatan Ekspor dan Impor, Menteri mewajibkan Eksportir dan Importir untuk memiliki perizinan yang dapat berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan. (2) Menteri mewajibkan Eksportir dan Importir untuk memiliki perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan Ekspor sementara dan Impor sementara. (3) Menteri ...
(3) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah atau instansi teknis tertentu. (4) Dalam rangka peningkatan daya saing nasional Menteri dapat mengusulkan keringanan atau penambahan pembebanan bea masuk terhadap Barang Impor sementara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor
Pasal 50
(1) Semua Barang dapat diekspor atau diimpor, kecuali yang dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain oleh undang- undang. (2) Pemerintah melarang Impor atau Ekspor Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan: a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; b. untuk melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau c. untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Pasal 51
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor. (2) Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor. (3) Barang yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal ...
Pasal 52
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor. (2) Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor. (3) Barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (4) Setiap Eksportir yang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (5) Setiap Importir yang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 53
(1) Eksportir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) terhadap Barang ekspornya dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Importir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) terhadap Barang impornya wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh Importir, atau ditentukan lain oleh Menteri.
Pasal 54
(1) Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan: a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum; dan/atau b. untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. (2) Pemerintah ...
(2) Pemerintah dapat membatasi Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan: a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri; b. menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri; c. melindungi kelestarian sumber daya alam; d. meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam; e. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas Ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau f. menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri. (3) Pemerintah dapat membatasi Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan: a. untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri; dan/atau b. untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan.
Pasal 55
(1) Setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan. (2) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ...
Pasal 56
(1) Perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) paling sedikit memuat: a. tempat pemasukan atau pengeluaran lintas batas yang ditetapkan; b. jenis Barang yang diperdagangkan; c. nilai maksimal transaksi pembelian Barang di luar Daerah Pabean untuk dibawa ke dalam Daerah Pabean; d. wilayah tertentu yang dapat dilakukan Perdagangan Perbatasan; dan e. kepemilikan identitas orang yang melakukan Perdagangan Perbatasan. (2) Pemerintah melakukan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai, imigrasi, serta karantina di pos lintas batas keluar atau di pos lintas batas masuk dan di tempat atau di wilayah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri terkait sebelum melakukan perjanjian Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan Perbatasan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
(1) Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi: a. SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau b. persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib. (2) Pelaku ...
(2) Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib. (3) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau menteri sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. (4) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek: a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; b. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat; c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; dan/atau d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian. (5) Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah. (6) Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI atau sertifikat kesesuaian. (7) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda SNI, tanda kesesuaian, atau tidak melengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa penarikan Barang dari Distribusi.
Pasal 58
(1) Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (5) diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam ...
(2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi, Menteri atau menteri sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dengan persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu. (3) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di lembaga yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 59
Standar atau penilaian kesesuaian yang ditetapkan oleh negara lain diakui oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian saling pengakuan antarnegara.
Bagian Kedua Standardisasi Jasa
Pasal 60
(1) Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib. (2) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau menteri sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. (3) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek: a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; b. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat; c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian; dan/atau e. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal. (4) Jasa ...
(4) Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah. (5) Jasa yang diperdagangkan dan memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang belum diberlakukan secara wajib dapat menggunakan sertifikat kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib, tetapi tidak dilengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha.
Pasal 61
(1) Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (4) diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi, Menteri atau menteri sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dengan persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu. (3) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di lembaga yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 62
Standar, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang ditetapkan oleh negara lain diakui oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian saling pengakuan antarnegara.
Pasal 63
Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan Perdagangan Jasa. Pasal ...
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pemberlakuan Standardisasi Barang dan/atau Standardisasi Jasa diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 65
(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. (2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi; b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan; c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan; d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan e. cara penyerahan Barang. (5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. (6) Setiap ...
(6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 67
(1)
Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan dan
pengamanan Perdagangan.
(2)
Penetapan kebijakan pelindungan dan pengamanan
Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri.
(3) Kebijakan pelindungan dan pengamanan Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi
terhadap Ekspor Barang nasional;
b.
pembelaan
terhadap
Eksportir
yang
Barang
Ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah
menimbulkan lonjakan Impor di negara tersebut;
c.
pembelaan terhadap Ekspor Barang nasional yang
dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau
regulasi negara lain;
d.
pengenaan tindakan antidumping atau tindakan
imbalan
untuk mengatasi praktik Perdagangan yang tidak
sehat;
e.
pengenaan
tindakan
pengamanan
Perdagangan
untuk mengatasi lonjakan Impor; dan
f.
pembelaan terhadap kebijakan nasional terkait
Perdagangan yang ditentang oleh negara lain.
Pasal ...
Pasal 68
(1) Dalam hal adanya ancaman dari kebijakan, regulasi, tuduhan praktik Perdagangan tidak sehat, dan/atau tuduhan lonjakan Impor dari negara mitra dagang atas Ekspor Barang nasional, Menteri berkewajiban mengambil langkah pembelaan. (2) Dalam mengambil langkah pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Eksportir yang berkepentingan berkewajiban mendukung dan memberikan informasi dan data yang dibutuhkan; dan b. kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian terkait berkewajiban mendukung dan memberikan informasi dan data yang dibutuhkan.
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi lonjakan jumlah Barang Impor yang menyebabkan produsen dalam negeri dari Barang sejenis atau Barang yang secara langsung bersaing dengan yang diimpor menderita kerugian serius atau ancaman kerugian serius, Pemerintah berkewajiban mengambil tindakan pengamanan Perdagangan untuk menghilangkan atau mengurangi kerugian serius atau ancaman kerugian serius dimaksud. (2) Tindakan pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan dan/atau kuota. (3) Bea masuk tindakan pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan yang telah diputuskan oleh Menteri. (4) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
Pasal ...
Pasal 70
(1) Dalam hal terdapat produk Impor dengan harga lebih rendah daripada nilai normal yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian pada industri dalam negeri terkait atau menghambat berkembangnya industri dalam negeri yang terkait, Pemerintah berkewajiban mengambil tindakan antidumping untuk menghilangkan atau mengurangi kerugian atau ancaman kerugian atau hambatan tersebut. (2) Tindakan antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengenaan bea masuk antidumping. (3) Bea masuk antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan yang telah diputuskan oleh Menteri.
Pasal 71
(1) Dalam hal produk Impor menerima subsidi secara langsung atau tidak langsung dari negara pengekspor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian industri dalam negeri atau menghambat perkembangan industri dalam negeri, Pemerintah berkewajiban mengambil tindakan imbalan untuk menghilangkan atau mengurangi kerugian atau ancaman kerugian atau hambatan tersebut. (2) Tindakan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengenaan bea masuk imbalan. (3) Bea masuk imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan yang telah diputuskan oleh Menteri.
Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, tindakan antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, dan tindakan imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. BAB ...
Pasal 73
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pemberian fasilitas” adalah pemberian sarana kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah untuk melancarkan usaha, antara lain perbaikan toko atau warung, pemberian gerobak dagangan, coolbox, dan tenda. Insentif dalam hal ini antara lain percepatan pemberian izin usaha, keringanan biaya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, sertifikasi halal, serta fasilitas pameran di dalam dan di luar negeri. Yang dimaksud dengan “bimbingan teknis” adalah bimbingan yang diberikan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis untuk mengembangkan produk dan usahanya, antara lain di bidang pengemasan, pengelolaan keuangan, kewirausahaan, dan pelatihan Ekspor. Bantuan promosi dan pemasaran antara lain mengikutsertakan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pameran, temu usaha antara koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan toko swalayan/buyers, serta kegiatan misi dagang. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Ayat ...
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Pelaku
Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor untuk
perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa produksi
dalam negeri.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pemberian insentif, fasilitas, informasi peluang
Pasar, bimbingan teknis, serta bantuan promosi dan
pemasaran untuk pengembangan Ekspor.
(3) Menteri ...
(3) Menteri dapat mengusulkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal dalam upaya meningkatkan daya saing Ekspor Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri. (4) Pemerintah dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Promosi Dagang
Pasal 75
(1) Untuk memperluas akses Pasar bagi Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban memperkenalkan Barang dan/atau Jasa dengan cara: a. menyelenggarakan Promosi Dagang di dalam negeri dan/atau di luar negeri; dan/atau b. berpartisipasi dalam Promosi Dagang di dalam negeri dan/atau di luar negeri. (2) Promosi Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pameran dagang; dan b. misi dagang. (3) Promosi Dagang yang berupa pameran dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. pameran dagang internasional; b. pameran dagang nasional; atau c. pameran dagang lokal. (4) Pemerintah dalam melakukan pameran dagang di luar negeri mengikutsertakan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah. (5) Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis internasional untuk memperluas peluang peningkatan Ekspor. (6) Misi ...
(6) Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kunjungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau lembaga lainnya dari Indonesia ke luar negeri dalam rangka melakukan kegiatan bisnis atau meningkatkan hubungan Perdagangan kedua negara.
Pasal 76
Yang dimaksud dengan “berkoordinasi” adalah kegiatan memberitahukan dan membahas mengenai penyelenggaraan atau keikutsertaan dalam Promosi Dagang di luar negeri dengan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri di negara tempat Promosi Dagang dilakukan dimulai sejak tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi guna terwujudnya kelancaran Promosi Dagang.
Pasal 77
(1) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang wajib memenuhi Standar penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran dagang. (2) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri wajib mendapatkan izin dari Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang yang tidak memenuhi Standar penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan.
Pasal 78
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “fasilitas” adalah sarana yang dapat disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan pameran dagang. Fasilitas dimaksud dapat berupa tempat, data, informasi pembayaran Perdagangan, pemberian kredit, dan konektivitas.
Yang ...
Yang dimaksud dengan “kemudahan” adalah upaya Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah
yang
diberikan
untuk
memperlancar
pelaksanaan
kegiatan
pameran
dagang.
Kemudahan
dimaksud
antara
lain
kelancaran
dalam
memperoleh persetujuan penyelenggaraan pameran dagang dan
persetujuan Ekspor untuk Barang promosi jika diperlukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang
dimaksud
dengan
“saling
mendukung”
adalah
kerja sama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk
saling memberikan dukungan dalam penyelenggaraan kegiatan
pameran dagang.
Pasal 79
(1) Selain Promosi Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), untuk memperkenalkan Barang dan/atau Jasa, perlu didukung kampanye pencitraan Indonesia di dalam dan di luar negeri. (2) Pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. (3) Pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha di luar negeri berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri di negara terkait. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Pasal 80
Ayat (1) Pembentukan badan Promosi Dagang di luar negeri dimaksudkan untuk mempromosikan Barang dan/atau Jasa produk Indonesia serta mendorong peningkatan investasi dan pariwisata. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “menteri terkait” adalah Menteri Luar Negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal ...
Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan, kemudahan, dan keikutsertaan dalam Promosi Dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 82
(1) Untuk meningkatkan akses Pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah dapat melakukan kerja sama Perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional. (2) Kerja sama Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui perjanjian Perdagangan internasional.
Pasal 83
Pemerintah dalam melakukan perundingan perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 84
(1) Setiap perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian. (2) Perjanjian Perdagangan internasional yang disampaikan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Keputusan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap perjanjian Perdagangan internasional yang disampaikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam ...
a. Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, pengesahannya dilakukan dengan undang-undang. b. Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional tidak menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden. (4) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 1 (satu) kali masa sidang berikutnya. (6) Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional dapat membahayakan kepentingan nasional, Dewan Perwakilan Rakyat menolak persetujuan perjanjian Perdagangan internasional. (7) Peraturan Presiden mengenai pengesahan perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 85
(1) Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat meninjau kembali dan membatalkan perjanjian Perdagangan internasional yang persetujuannya dilakukan dengan undang-undang berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional. (2) Pemerintah dapat meninjau kembali dan membatalkan perjanjian Perdagangan internasional yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.
(3) Ketentuan ...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali dan pembatalan perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemeritah.
Pasal 86
(1) Dalam melakukan perundingan perjanjian Perdagangan internasional, Pemerintah dapat membentuk tim perunding yang bertugas mempersiapkan dan melakukan perundingan. (2) Ketentuan mengenai pembentukan tim perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 87
(1) Pemerintah dapat memberikan preferensi Perdagangan secara unilateral kepada negara kurang berkembang dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian preferensi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Pasal 88
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota berkewajiban menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga Pemerintah nonkementerian. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) digunakan untuk kebijakan dan pengendalian Perdagangan.
Pasal ...
Pasal 89
(1) Sistem Informasi Perdagangan mencakup pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi Perdagangan. (2) Data dan/atau informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan/atau informasi Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri. (3) Data dan informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan secara akurat, cepat, dan tepat guna serta mudah diakses oleh masyarakat.
Pasal 90
(1)
Menteri
dalam
menyelenggarakan
Sistem
Informasi
Perdagangan dapat meminta data dan informasi di
bidang
Perdagangan
kepada
kementerian,
lembaga
Pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah,
termasuk penyelenggara urusan pemerintahan di bidang
bea dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya.
(2)
Kementerian, lembaga Pemerintah nonkementerian, dan
Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan
pemerintahan di bidang bea dan cukai, Bank Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan
badan/lembaga lainnya berkewajiban memberikan data
dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mutakhir, akurat, dan cepat.
Pasal 91
Data dan informasi Perdagangan bersifat terbuka, kecuali ditentukan lain oleh Menteri.
Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Perdagangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
BAB ...
Pasal 93
Tugas Pemerintah di bidang Perdagangan mencakup: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Perdagangan; b. merumuskan Standar nasional; c. merumuskan dan menetapkan norma, Standar, prosedur, dan kriteria di bidang Perdagangan; d. menetapkan sistem perizinan di bidang Perdagangan; e. mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting; f. melaksanakan Kerja sama Perdagangan Internasional; g. mengelola informasi di bidang Perdagangan; h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan di bidang Perdagangan; i. mendorong pengembangan Ekspor nasional; j. menciptakan iklim usaha yang kondusif; k. mengembangkan logistik nasional; dan l. tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
Pemerintah dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 mempunyai wewenang: a. memberikan perizinan kepada Pelaku Usaha di bidang Perdagangan; b. melaksanakan harmonisasi kebijakan Perdagangan di dalam negeri dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem Distribusi nasional, tertib niaga, integrasi Pasar, dan kepastian berusaha;
c. membatalkan ...
c. membatalkan kebijakan dan regulasi di bidang Perdagangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang bertentangan dengan kebijakan dan regulasi Pemerintah; d. menetapkan larangan dan/atau pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa; e. mengembangkan logistik nasional guna memastikan ke- tersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting; dan f. wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 95
Pemerintah Daerah bertugas: a. melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang Perdagangan; b. melaksanakan perizinan di bidang Perdagangan di daerah; c. mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting; d. memantau pelaksanaan Kerja Sama Perdagangan Internasional di daerah; e. mengelola informasi di bidang Perdagangan di daerah; f. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan di bidang Perdagangan di daerah; g. mendorong pengembangan Ekspor nasional; h. menciptakan iklim usaha yang kondusif; i. mengembangkan logistik daerah; dan j. tugas lain di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1) Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 mempunyai wewenang: a. menetapkan ...
a. menetapkan kebijakan dan strategi di bidang Perdagangan di daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah; b. memberikan perizinan kepada Pelaku Usaha di bidang Perdagangan yang dilimpahkan atau didelegasikan oleh Pemerintah; c. mengelola informasi Perdagangan di daerah dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan; d. melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Perdagangan di daerah setempat; dan e. wewenang lain di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 97
(1) Untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pengaturan kegiatan Perdagangan, Presiden dapat membentuk Komite Perdagangan Nasional. (2) Komite Perdagangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri. (3) Keanggotaan Komite Perdagangan Nasional terdiri atas unsur: a. Pemerintah; b. lembaga yang bertugas melaksanakan penyelidikan tindakan antidumping dan tindakan imbalan; c. lembaga yang bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan Perdagangan; d. lembaga yang bertugas memberikan rekomendasi mengenai pelindungan konsumen; e. Pelaku Usaha atau asosiasi usaha di bidang Perdagangan; dan f. akademisi atau pakar di bidang Perdagangan. (4) Komite ...
(4) Komite Perdagangan Nasional bertugas: a. memberikan masukan dalam penentuan kebijakan dan regulasi di bidang Perdagangan; b. memberikan pertimbangan atas kebijakan pembiayaan Perdagangan; c. memberikan pertimbangan kepentingan nasional terhadap rekomendasi tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan Perdagangan; d. memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyelesaian masalah Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri; e. membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan kebijakan dan praktik Perdagangan di negara mitra dagang; f. memberikan masukan dalam menyusun posisi runding dalam Kerja sama Perdagangan Internasional; g. membantu Pemerintah melakukan sosialisasi terhadap kebijakan dan regulasi di bidang Perdagangan; dan h. tugas lain yang dianggap perlu. (5) Biaya pelaksanaan tugas Komite Perdagangan Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Perdagangan Nasional diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 98
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menetapkan kebijakan pengawasan di bidang Perdagangan. Pasal ...
Pasal 99
(1) Pengawasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan oleh Menteri. (2) Menteri dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang melakukan: a. pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik Barang dari Distribusi atau menghentikan kegiatan Jasa yang diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan; dan/atau b. pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
Pasal 100
(1)
Dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Menteri menunjuk
petugas pengawas di bidang Perdagangan.
(2)
Petugas
pengawas
di
bidang
Perdagangan
dalam
melaksanakan pengawasan harus membawa surat tugas
yang sah dan resmi.
(3)
Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam melaksanakan kewenangannya paling sedikit
melakukan pengawasan terhadap:
a.
perizinan di bidang Perdagangan;
b.
Perdagangan
Barang
yang
diawasi,
dilarang,
dan/atau diatur;
c.
Distribusi Barang dan/atau Jasa;
d.
pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan asal
Impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan lingkungan hidup;
e.
pemberlakuan
SNI,
persyaratan
teknis,
atau
kualifikasi secara wajib;
f.
pendaftaran Gudang; dan
g.
penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau
Barang penting.
(4) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam hal menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di
bidang Perdagangan dapat:
a. merekomendasikan ...
a.
merekomendasikan
penarikan
Barang
dari
Distribusi dan/atau pemusnahan Barang;
b.
merekomendasikan penghentian kegiatan usaha
Perdagangan; atau
c.
merekomendasikan pencabutan perizinan di bidang
Perdagangan.
(5)
Dalam hal melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti awal dugaan
terjadi tindak pidana di bidang Perdagangan, petugas
pengawas
melaporkannya
kepada
penyidik
untuk
ditindaklanjuti.
(6)
Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam
melaksanakan
kewenangannya
dapat
berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 101
(1) Pemerintah dapat menetapkan Perdagangan Barang dalam pengawasan. (2) Dalam hal penetapan Barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menerima masukan dari organisasi usaha. (3) Barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 103
(1)
Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia,
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
instansi
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
yang
lingkup
tugas
dan
tanggung
jawabnya
di
bidang
Perdagangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Penyidik ...
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang: a. menerima laporan atau pengaduan mengenai terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di bidang Perdagangan; b. memeriksa kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; c. memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk dimintai keterangan dan alat bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan; d. memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau sebagai tersangka berkenaan dengan dugaan terjadinya dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; e. memeriksa pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; f. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; g. melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tempat kejadian perkara dan tempat tertentu yang diduga terdapat alat bukti serta melakukan penyitaan dan/atau penyegelan terhadap Barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; h. memberikan tanda pengaman dan mengamankan Barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; i. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, Barang, sarana pengangkut, atau objek lain yang dapat dijadikan bukti adanya dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
j. mendatangkan ...
j.
mendatangkan
dan
meminta
bantuan
atau
keterangan ahli dalam rangka melaksanakan tugas
penyidikan
dugaan
tindak
pidana
di
bidang
Perdagangan; dan
k.
menghentikan penyidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal tertentu sepanjang menyangkut kepabeanan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang
undangan, penyidik pegawai negeri sipil tertentu di
lingkungan instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang kepabeanan berwenang
melakukan penyelidikan dan penyidikan di bidang
Perdagangan berkoordinasi dengan penyidik pegawai
negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Perdagangan.
(4)
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan berkas perkara hasil
penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat
penyidik polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan
Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
(5)
Pelaksanaan
penyidikan
tindak
pidana
di
bidang
Perdagangan dapat dikoordinasikan oleh unit khusus
yang dapat dibentuk di instansi Pemerintah yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan.
(6)
Pedoman pelaksanaan penanganan tindak pidana di
bidang Perdagangan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 104
Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal ...
Pasal 105
Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 106
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 107
Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 108
Pelaku Usaha yang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 109
Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang
terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
lama
1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal ...
Pasal 110
Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 111
Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 112
(1) Eksportir yang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Importir yang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 113
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal ...
Pasal 114
Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 115
Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 116
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri yang tidak mendapatkan izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 117
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934, Staatsblad 1938 Nomor 86 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal ...
Pasal 118
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2759); b. Undang-Undang Nomor Tahun tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2210); dan c. Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 119
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perdagangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 120
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua kewenangan di bidang Perdagangan yang diatur dalam undang-undang lain sebelum Undang-Undang ini berlaku pelaksanaannya berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 121
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 122
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.T
td.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 45 4
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG
PERDAGANGAN
I.
UMUM
Pembangunan nasional di bidang ekonomi disusun dan dilaksanakan
untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dalam perspektif landasan konstitusional
tersebut, Perdagangan nasional Indonesia mencerminkan suatu rangkaian
aktivitas
perekonomian
yang
dilaksanakan
untuk
mewujudkan
kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kegiatan Perdagangan merupakan penggerak utama pembangunan
perekonomian
nasional
yang
memberikan
daya
dukung
dalam
meningkatkan produksi, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan
Ekspor dan devisa, memeratakan pendapatan, serta memperkuat daya
saing Produk Dalam Negeri demi kepentingan nasional.
Perdagangan nasional Indonesia sebagai penggerak utama perekonomian
tidak hanya terbatas pada aktivitas perekonomian yang berkaitan dengan
transaksi Barang dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, baik
di dalam negeri maupun melampaui batas wilayah negara, tetapi aktivitas
perekonomian
yang
harus
dilaksanakan
dengan
mengutamakan
kepentingan nasional Indonesia yang diselaraskan dengan konsepsi
pengaturan di bidang Perdagangan sesuai dengan cita-cita pembentukan
negara Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Sejak
kemerdekaan
Indonesia
pada
tanggal
Agustus
1945,
belum
ada
undang-undang
yang
mengatur
tentang
Perdagangan
secara menyeluruh. Produk hukum yang setara undang-undang di bidang
Perdagangan adalah hukum kolonial Belanda Bedrijfsreglementerings
Ordonnantie 1934 yang lebih banyak mengatur perizinan usaha.
Berbagai ...
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyusun dan mengganti Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 berupa peraturan perundang- undangan di bidang Perdagangan yang bersifat parsial, seperti Undang- Undang tentang Barang, Undang-Undang tentang Pergudangan, Undang- Undang tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan, Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang, dan Undang-Undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Oleh karena itu, perlu dibentuk undang-undang yang menyinkronkan seluruh peraturan perundang- undangan di bidang Perdagangan untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur serta dalam menyikapi perkembangan situasi Perdagangan era globalisasi pada masa kini dan masa depan. Pengaturan dalam Undang-Undang ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan. Berdasarkan tujuan dan asas tersebut, Undang-Undang tentang Perdagangan memuat materi pokok sesuai dengan lingkup pengaturan yang meliputi Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan, Standardisasi, Perdagangan melalui Sistem Elektronik, pelindungan dan pengamanan Perdagangan, pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan Ekspor, Kerja Sama Perdagangan Internasional, Sistem Informasi Perdagangan, tugas dan wewenang pemerintah di bidang Perdagangan, Komite Perdagangan Nasional, pengawasan, serta penyidikan.
II. PASAL DEMI PASAL
