PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 61
(1) Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (4) diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi, Menteri atau menteri sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dengan persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu. (3) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di lembaga yang ditetapkan oleh Menteri.
