Pasal 25
Ayat (1) Yang dimaksud dengan ”Barang kebutuhan pokok” adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, seperti beras, gula, minyak goreng, mentega, daging sapi, daging ayam, telur ayam, susu, jagung, kedelai, dan garam beryodium.
Yang ...
Yang dimaksud dengan “Barang penting” adalah Barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional, seperti pupuk, semen, serta bahan bakar minyak dan gas. Yang dimaksud dengan “jumlah yang memadai” adalah jumlah Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting yang diperlukan masyarakat tersedia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
