PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 31
Dalam hal Pemerintah Daerah mengatur mengenai langkah pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting, Pemerintah Daerah harus mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
