Pasal 32
(1) Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup wajib: a. mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri; dan b. mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada Barang dan/atau kemasannya. (2) Kewajiban mendaftarkan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh produsen atau Importir sebelum Barang beredar di Pasar. (3) Kewajiban Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Barang yang telah diatur pendaftarannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kriteria atas keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan berdasarkan SNI atau Standar lain yang diakui yang belum diberlakukan secara wajib. (5) Barang ...
(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (6) Dalam hal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diberlakukan SNI secara wajib, Barang dimaksud harus memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib.
